Sopir yang Tabrak Bocah 4 Tahun di Jakarta Timur Ditetapkan Sebagai Tersangka

Info Berita - Polisi Jakarta telah menunjuk seorang pengendara mobil sebagai tersangka dalam kematian seorang bocah yang ditabrak mobil di Pulogadung, Jakarta Timur, pada Minggu malam.
Anak berusia empat tahun itu ditabrak oleh Toyota Fortuner di Jl. Palad pada Minggu malam. “Insiden itu terjadi pada jam 10.10 malam. pada hari Minggu malam, ”Kapolres lalu lintas Jakarta Adj. Komisaris Sr. Budiyanto mengatakan pada hari Senin sebagaimana dikutip oleh media.
Budiyanto mengatakan, bocah itu dilaporkan tertabrak saat melintasi jalan di depan kompleks perumahan Palad.
Akibatnya bocah itu menderita cedera kepala dan meninggal setelah dibawa ke Rumah Sakit Mediros terdekat oleh tersangka.
Direktur lalu lintas Polisi Jakarta Sr. Comr. Yusuf mengatakan tersangka telah dituntut berdasarkan UU No. 22/2009 tentang lalu lintas. “Tersangka telah dituntut berdasarkan Pasal 310 karena menyebabkan kematian. Saya telah mengarahkan agar penyelidikan diselesaikan sesegera mungkin, ”kata Yusuf.
Sopir yang Tabrak Bocah 4 Tahun di Jakarta Timur Ditetapkan Sebagai Tersangka
Reviewed by sherly
on
06.00
Rating:
Reviewed by sherly
on
06.00
Rating:
Tidak ada komentar